Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu

Tanggal: 11 November 2024

Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu adalah deteksi risiko penyakit tertentu, melalui pemeriksaan atau prosedur spesifik secara cepat, serta pencegahan dampak lanjutan risiko penyakit.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Pengertian Pilihan


Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.


Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air


Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.


Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah guna memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.


Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang