Pejabat Lelang Kelas II

Tanggal: 21 November 2023

Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Pengertian Pilihan


Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approvai Piate) adalah pelat persetujuan kelaikan Peti Kemas.


Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Tanah Ulayat Suku atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu suku secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Penghulu Suku atau disebut dengan nama lain.


Bahan Aktif Obat adalah tiap bahan atau campuran bahan yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi, dan apabila digunakan dalam pembuatan Obat akan menjadi zat aktif Obat tersebut.


Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tidak tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.