Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Gas Atmosfer Berbahaya
Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri.
Tindakan Kedokteran yang Mengandung Risiko Tinggi
Tindakan Kedokteran yang Mengandung Risiko Tinggi adalah tindakan medis yang berdasarkan tingkat probabilitas tertentu, dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan.
Widyalaya
Widyalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu.
Penyakit Hewan
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
Operator Radio Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritim (Global Maritime Distress and Safety System Radio operators)
Operator Radio Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritim (Global Maritime Distress and Safety System Radio operators) selanjutnya disebut Operator Radio GMDSS adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan peralatan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) serta memiliki kompetensi sebagaimana yang distandarkan dan memiliki sertifikat sesuai Chapter IV International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya.
