Pasar Modal

Tanggal: 10 November 1995

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pasar Modal

Pengertian Pilihan


Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi.


Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..


Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.


Dana Abadi Umat yang selanjutnya
disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini
diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya