Pariwisata Alam Perairan

Tanggal: 25 November 2024

Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Pengertian Pilihan


Kegiatan Perbaikan Kapal adalah kegiatan perbaikan kecil di atas Kapal yang sedang berada di Pelabuhan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa perbaikan Kapal dan/atau awak Kapal.


Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya


Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.


Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.


Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.