ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Pangan Halal

Pangan Halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iridiasi pangan dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.

Pangan Iradiasi

Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.

Pangan Lokal

Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal

Pangan Olahan

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan

Pangan Olahan Antara

Pangan Olahan Antara adalah Pangan Olahan yang untuk dikonsumsi memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan penambahan bahan pangan lain, selain air.

Pangan Olahan Berasam Rendah

Pangan Olahan Berasam Rendah adalah pangan yang memiliki derajat keasaman (pH) lebih besar dari 4,6 (empat koma enam) dan aktivitas air (aw) lebih besar dari 0,85 (nol koma delapan puluh lima).

Pangan Olahan Fortifikasi

Pangan Olahan Fortifikasi adalah Pangan Olahan yang ditambahkan Zat Gizi tertentu berdasarkan penetapan pemerintah dalam rangka memperbaiki status gizi masyarakat.

Pangan Olahan Siap Saji

Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis

Pangan Olahan untuk Diet Khusus

Pangan Olahan untuk Diet Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik atau fisiologis tertentu.

Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang selanjutnya disingkat PKGK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/gangguan tertentu.

Pengertian Pilihan


Pengampunan Pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta
dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan optimalisasi manfaat tanah dengan meningkatkan penggunaan tanah dan mengembangkan kawasan untuk menjadi lebih produktif, berdaya guna, dan bermanfaat untuk kepentingan umum, sesuai dengan rencana tata ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.


Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.


Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.


Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB adalah taman makam bagi Prajurit/ Purnawirawan yang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMPN.