ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Pangan Olahan Berasam Rendah

Pangan Olahan Berasam Rendah adalah pangan yang memiliki derajat keasaman (pH) lebih besar dari 4,6 (empat koma enam) dan aktivitas air (aw) lebih besar dari 0,85 (nol koma delapan puluh lima).

Pangan Olahan Siap Saji

Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis

Pangan Olahan untuk Diet Khusus

Pangan Olahan untuk Diet Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik atau fisiologis tertentu.

Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang selanjutnya disingkat PKGK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/gangguan tertentu.

Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus

Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus adalah Pangan olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/gangguan tertentu.

Pangan Organik

Pangan Organik adalah Pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian gulma, hama, dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati.

Pangan Pokok

Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal

Pangan Produk Rekayasa Genetik

Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik

Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom

Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom yang selanjutnya disebut Pangan PRG-PG adalah Pangan PRG yang dihasilkan melalui Pengeditan Genom.

Pangan Segar

Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan

Pengertian Pilihan


Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.


Industri Ubin Keramik adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 23929 yang mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.


Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Bandikdok adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan program studi profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis serta melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan.


Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.