Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Gas Rumah Kaca

Tanggal: 29 Oktober 2021

Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

Referensi:

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021

Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Pengertian Pilihan


Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.


Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran


Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WH adalah anggota WH yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan Syariat Islam.


Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing


Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.