ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Operator Terminal Peti Kemas

Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal Peti Kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Operator Wahana Peluncur

Operator Wahana Peluncur adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Peluncuran.

Opini

Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan

Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Opini adalah pernyataan formal Ombudsman kepada Penyelenggara sebagai hasil Penilaian.

Opsen

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsi

Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi

Optikal

Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.

Orang Asing

Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia

Orang Asli Papua

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua

Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme

Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme adalah orang atau kelompok orang yang memiliki Paham Radikal Terorisme dan berpotensi melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Pengertian Pilihan


Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter.


Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.


Kereta Rel Listrik yang selanjutnya disingkat KRL adalah Kereta Api yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga listrik.


Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum


Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.