ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Orang Dengan HIV

Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.

Orang Dengan Masalah Kejiwaan

Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

Orang Saling Berhubungan

Orang Saling Berhubungan adalah pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain, mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan, pekerja dan pemberi kerja, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga, atau mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.

Orang Tidak Mampu

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Orang Tua

Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat yang selanjutnya disebut Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person

Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:

a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif

b. negara asing/yurisdiksi asing; atau

c. organisasi internasional.

Orbit Satelit

Orbit Satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat massa Satelit.

Organ Perseroan

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris

Organisasi Audit Asing

Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis

Pengertian Pilihan


Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus


Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai yang ditandatangani oleh Perusahaan dan nasabah.


Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu


Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.


Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final