ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Kapal Kecepatan Tinggi

Kapal Kecepatan Tinggi adalah kapal yang memiliki kecepatan maksimum sama dengan atau melebihi rumusan 3,7V0,166 (m/s) atau 7,192V0,1667 (knot) dimana V = volume displacement dalam satuan meter kubik (m3) pada rancangan garis air/sarat air.

Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Baru

Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Baru adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang masih dalam perancangan, kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.

Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Lama

Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Lama adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang telah selesai dibangun dan telah beroperasi.

Kapal Negara

Kapal Negara adalah Kapal milik negara yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

Kapal Niaga

Kapal Niaga adalah Kapal yang kegiatan utamanya mengangkut barang dan/atau mengangkut penumpang untuk tujuan komersial dalam berbagai ukuran dan bentuk.

Kapal Penangkap Ikan

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

Kapal Pengangkut Ikan

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

Kapal Penumpang

Kapal Penumpang adalah Kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.

Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft)

Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah Kapal pengangkut penumpang yang mampu beroperasi di bawah permukaan air dan bergantung pada dukungan operasional dari fasilitas pendukung.

Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi

Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang didesain dan difungsikan mengangkut Penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.

Pengertian Pilihan


Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya


PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.


Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan


Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.