
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Kapal Perang
Kapal Perang adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing
Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing adalah kapal penumpang yang menyediakan perjalanan untuk wisata dan mengunjungi beberapa Pelabuhan atau destinasi wisata sekaligus berfungsi sebagai hotel terapung.
Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger ship)
Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger ship) adalah Kapal dengan ruang muatan Ro-ro atau ruang muatan khusus.
Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker)
Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut secara curah produk cair yang tercantum dalam Bab 17 Koda Internasional Bahan Kimia Curah (International Bulk Chemical/IBC Code).
Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker)
Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair.
Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker)
Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah Kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mengangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah.
Kapal Tunda
Kapal Tunda adalah Kapal yang dibangun sesuai rancang bangun untuk menarik, menggandeng atau mendorong Kapal lain.
Kapal Wisata (Yacht) Asing
Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Kapalo Nagari
Kapalo Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah Pemimpin Pemerintah Nagari.
Pengertian Pilihan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Dewan Energi Nasional
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disebut Pengembangan adalah penerapan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang telah dilakukan penapisan untuk dimanfaatkan di masyarakat atau dilakukan penelitian dengan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi investasi pemerintah.
