Nilai Bidang Tanah yang selanjutnya disingkat NBT adalah nilai dari bidang-bidang tanah hasil Penilaian Tanah massal secara sistematik dengan memanfaatkan uji statistik terhadap data dari masing-masing bidang tanah berdasarkan variabel pembentuk Nilai Tanah yang disajikan dalam bentuk peta NBT.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penilaian Tanah
Pengertian Pilihan
Pelaku Usaha Sektor Keuangan
Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Kepelabuhanan
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda serta untuk mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan Tata Ruang wilayah.
Rumah Sakit Pendidikan Utama
Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau rumah sakit gigi mulut yang digunakan Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi
Penghargaan Wana Lestari
Penghargaan Wana Lestari adalah penghargaan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah, dan badan usaha atas prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas dan menjadi teladan dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang
