Meter Air adalah alat untuk mengukur banyaknya aliran air secara terus menerus melalui sistem kerja peralatan yang dilengkapi dengan unit sensor, unit penghitung, dan unit indikator untuk menyatakan volume air yang lewat dengan ukuran diameter nominal lubang masuk air maksimum 50 mm (lima puluh milimeter).
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Pengertian Pilihan
Iklim Usaha
Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya
Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
Tol Laut
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway)
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.
Kesamaan Kesempatan
Kesamaan Kesempatan
adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada
Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek
penyelenggaraan negara dan masyarakat.
