Merek Dagang

Tanggal: 25 November 2016

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Referensi:

Merek dan Indikasi Geografis

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.


Sumber Daya Terukur adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi, kadar, kandungan Mineral atau Batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi tinggi.


Surveilans Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat SBM adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.


Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang


Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan Tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.