Masyarakat Hukum Adat

Tanggal: 3 Oktober 2009

Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pilihan


Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.


Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.


Pengurus Posyandu yang selanjutnya disebut Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di desa melalui perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat


Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.