Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka

Tanggal: 8 Agustus 2011

Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengertian Pilihan


Indeks Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut iBangga adalah indikator keberhasilan Pembangunan Keluarga.


Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan
kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan
Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.


Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.


Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat RPKB Daerah adalah dokumen yang berisi kebijakan, strategi dan pembagian tugas dan tanggung jawab antar instansi/lembaga dalam penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan kedaruratan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa