Lembaga Jaminan Resi Gudang

Tanggal: 8 Agustus 2011

Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Bilyet Giro Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.


Kode Etik Riset yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Riset yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.


Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.


Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah neraca yang menggambarkan aliran (flow) input alam dari lingkungan ke ekonomi, aliran produk di dalam ekonomi, dan aliran sisaan atau limbah dari ekonomi ke lingkungan.