Lembaga Arbitrase

Tanggal: 12 Agustus 1999

Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pengertian Pilihan


Tanah Ulayat Suku atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu suku secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Penghulu Suku atau disebut dengan nama lain.


Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum


Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan


Daftar Potensi Pinjaman Tunai yang selanjutnya disebut Daftar Potensi adalah daftar yang memuat potensi nilai komitmen, rencana penarikan, jenis, dan sumber Pinjaman Tunai.


Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.