Lembaga Adat Desa

Tanggal: 9 April 2018

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Pengertian Pilihan


Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.


Pertenunan adalah proses persilangan benang lusi (arah panjang) dengan benang pakan (arah lebar) menjadi kain tenun.


Bawang Putih adalah salah satu tanaman hortikultura semusim dari spesies Allium sativum L. yang memiliki umbi dan siung.


Bahan Baku Pakan Ikan adalah sumber bahan yang berasal dari nabati maupun hewani yang telah diolah dan dipergunakan sebagai komposisi Pakan Ikan Buatan.


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.