Legalisasi Dokumen

Tanggal: 1 Oktober 2022

Legalisasi Dokumen yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Konsultansi Konstruksi
adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi
suatu bangunan.


Iradiator adalah peralatan yang menggunakan Sumber Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion untuk mengiradiasi bahan dengan tujuan polimerisasi, pengawetan, atau sterilisasi.


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.


Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak.