Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pengertian Pilihan
Pelayanan Perkawinan Ternak
Pelayanan Perkawinan Ternak adalah pelayanan di bidang perkawinan ternak yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kawin alam (pemacek) yang dilaksanakan baik berdasarkan penugasan maupun perizinan.
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.
Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye
Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain.
Kader Posyandu
Kader Posyandu selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan berdasarkan standar pelayanan minimal.
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
