Kredit Program

Tanggal: 26 Februari 2024

Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah dan/atau kredit/pembiayaan atas penugasan pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Pengertian Pilihan


Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121 yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.


Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Kasus adalah sengketa, konflik, perkara pertanahan, atau mafia pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan/atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Usaha Asuransi Jiwa
Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak
lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.


Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi.


Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.