Konsultan Pajak

Tanggal: 22 November 2022

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Pengertian Pilihan


adalah tindakan administratif untuk menyesuaikan nilai Piutang Pajak agar sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan.


Kader Posyandu selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan berdasarkan standar pelayanan minimal.


Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik adalah wadah tidak terisi yang terbuat dari pipa gelas borosilikat yang digunakan untuk menyimpan dan melindungi obat suntik berbentuk cairan.


Surat Pengantar Rekrut yang selanjutnya disebut SPR adalah izin yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT untuk merekrut Pencari Kerja dalam rangka kebutuhan Tenaga Kerja antar daerah.


Bank Penerima Setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah
Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.