Konsultan Pajak

Tanggal: 22 November 2022

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Pengertian Pilihan


Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.


Dealer Utama (Primary Dealer) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Dealer Utama PUVA adalah bank atau pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan aktivitas tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.


Pengawas Pemilihan
Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan
lain/Kelurahan.


Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan pelatihan kepustakawanan.


Buku adalah karya tulis
dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala