Konservasi Sumber Daya Energi

Tanggal: 10 Agustus 2007

Konservasi sumber daya
energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia adalah ukuran yang menjadi dasar dalam kegiatan pendataan dan penilaian Algoritma Kriptografi yang terdiri dari kriteria umum dan kriteria khusus.


Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.


Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.


Sumber energi baru adalah
sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari
sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain
nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan
(7iquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal)


Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.