Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Pengertian Pilihan
Pengelolaan Kebun Raya
Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia untuk menjamin Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Surat Izin Layanan Psikologi
Surat Izin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.
Industri Pertenunan
Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121 yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.