Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia

Tanggal: 20 Mei 2022

Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Pengertian Pilihan


Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.


Kader Bela Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang telah mengikuti PKBN melalui sosialisasi dan diseminasi atau pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan komponen bangsa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki sertifikat kader bela negara.


Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK


Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.


Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.