Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha besar dan/atau yang melibatkan pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha menengah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Pengertian Pilihan
Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Usaha Tally Mandiri
Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer
Dewan Pertimbangan dan
Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang
bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas
memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan
Hukum Disiplin Militer.
Barang Milik Negara
Barang Milik Negara
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
