Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan

Tanggal: 25 November 2024

Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok adalah kumpulan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Pengertian Pilihan


Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.


Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.


Prefektur adalah himpunan umat beriman Katolik yang belum dibentuk menjadi Keuskupan yang pelayanan umatnya diserahkan kepada vikaris apostolik atau prefek apostolik.


Usaha Pialang Asuransi
adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi
atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak
untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.


Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.