Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

Tanggal: 16 Agustus 2017

Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara luar negeri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemilihan Umum

Pengertian Pilihan


Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden


Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya


Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika


Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.


Panitia Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.