Kelompok Pecinta Alam

Tanggal: 26 September 2024

Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi, atau prestasi di bidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan


Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut yang selanjutnya disebut PLT Energi Laut adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal) atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).


Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan penyakit Hewan.


Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Dilindungi adalah semua jenis TSL, baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai TSL yang dilindungi.


Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang