Kelompok Pecinta Alam

Tanggal: 26 September 2024

Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi, atau prestasi di bidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Pendapat dan Saran Hukum yang selanjutnya disingkat PSH adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian.


Kawasan Khusus adalah
bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Ketenteraman adalah kondisi Keluarga yang di dalamnya memiliki rasa aman, tenang, baik hati maupun pikiran dalam kehidupan berkeluarga.


Formula adalah susunan kualitatif dan kuantitatif bahan aktif dan bahan tambahan.


Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah hal, keadaan, atau
peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap
kesehatan masyarakat.