Kegiatan Pencitraan Indonesia

Tanggal: 8 Mei 2025

Kegiatan Pencitraan Indonesia yang selanjutnya disebut Kegiatan Pencitraan adalah suatu upaya membangun citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa yang dapat diperdagangkan di dalam dan/atau di luar negeri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Pengertian Pilihan


Koleksi Tumbuhan atau Satwa Liar adalah kumpulan Spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum.


Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.


Agen Asuransi adalah
orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk
dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi
persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.


Rukun Tetangga/Rukun Warga yang selanjutnya disebut RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas membantu kepala desa atau lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan dan tugas lain yang diberikan kepala desa atau lurah.


Nomor International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disebut Nomor IMSI adalah kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna dalam sebuah jaringan Telekomunikasi.