Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tanggal: 8 Januari 2002

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengertian Pilihan


Usaha Asuransi Umum
adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.


Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.


Kas Negara adalah tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.


Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak


Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum
hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru
lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.