Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)

Tanggal: 31 Mei 2022

Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) adalah Ruang Udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional

Pengertian Pilihan


Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka


Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional adalah pusat pembinaan performa tinggi bagi Olahragawan potensial nasional untuk cabang Olahraga olimpiade dan paralimpiade yang diproyeksikan untuk mencapai prestasi pada olimpiade dan paralimpiade sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional.


Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.


Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional


Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase terhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.