Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) adalah Ruang Udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional
Pengertian Pilihan
Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Udara Ambien
Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
Industri Pertenunan (weaving)
Industri Pertenunan (weaving) adalah industri yang mengolah bahan baku benang menjadi kain tenun (woven fabric).
