Kawasan Udara Berbahaya (Danger Area)

Tanggal: 31 Mei 2022

Kawasan Udara Berbahaya (Danger Area) adalah kawasan Ruang Udara yang membahayakan aktifitas penerbangan pesawat udara yang bersifat sementara atau waktu tertentu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional

Pengertian Pilihan


Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.


Bandaharo Nagari adalah Perangkat Pemerintah Nagari bertugas membantu Kapalo Nagari untuk melaksanakan keuangan, pembukuan serta pembuat laporan keuangan Nagari.


Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat.


Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu


Kolegium masing-masing
Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk
setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan
mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.