Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Tanggal: 7 Februari 2025

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC adalah kartu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Anggota APEC dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan kerja sama regional di lingkar Samudera Pasifik yang berbentuk fisik atau elektronik dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di teritorial Anggota APEC yang telah memberikan persetujuan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Pengertian Pilihan


Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.


Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.


Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima


Indeks Keamanan Laut Nasional yang selanjutnya disingkat IKLN adalah nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.


Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.