Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Tanggal: 7 Februari 2025

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC adalah kartu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Anggota APEC dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan kerja sama regional di lingkar Samudera Pasifik yang berbentuk fisik atau elektronik dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di teritorial Anggota APEC yang telah memberikan persetujuan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Pengertian Pilihan


Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.


Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.


Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disingkat RBDPL adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39, yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasan.


Kerentanan Pangan adalah kondisi ketidakmampuan negara hingga perseorangan untuk memenuhi kebutuhan Pangan minimum untuk dapat hidup sehat aktif, dan produktif secara berkelanjutan yang berhubungan dengan kondisi ekosistem wilayah setempat dan faktor-faktor fisik, sosial dan lingkungan yang tidak berubah dengan cepat seperti kondisi iklim, sumber daya alam (tanah, air), sumber daya genetik tanaman dan hewan, sistem pemerintahan daerah, infrastruktur publik, pola hubungan sosial, kepemilikan lahan, distribusi pendapatan, dan tingkat pendidikan.


Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya