Karantina Satwa

Tanggal: 11 Oktober 2024

Karantina Satwa yang selanjutnya disebut Karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama, dan penyakit, atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam lokasi negara Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.


Kualitas Keluarga adalah kondisi Keluarga yang ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.


Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.


Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang ini.


Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayan a n khusus di bidang kepabeanan.