Kantor Jasa Penilai Publik

Tanggal: 26 Februari 2025

Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan dan telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam melakukan kegiatan Penilaian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Pengertian Pilihan


Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.


Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.


Wali adalah orang atau
badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua
terhadap Anak.


Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha kemasyarakatan, bersama, pelayanan, kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.


Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka