Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Tanggal: 3 Oktober 2009

Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pilihan


Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.


Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.


Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE.


Mamak Kepala Waris atau sebutan lainnya adalah laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum.


Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan.