Kaidah Penulisan Nama Rupabumi adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai dengan pedoman penggunaan bahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bahasa daerah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Pengertian Pilihan
Barang Dalam Keadaan Terbungkus
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Masyarakat Peduli Api
Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti
Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
