Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca

Tanggal: 15 Oktober 2024

Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca yang selanjutnya disebut Blok Kaca adalah badan kaca yang dicetak tuang atau hasil dari dua badan kaca ditekan dalam keadaan panas menyatu bersama.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib

Pengertian Pilihan


Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.


Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.


Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi


Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.


Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna (end user) yang termasuk dalam atau bagian dari Escrow Account, dan dibuat oleh bank, dengan tujuan untuk mengidentifikasi suatu rekening tertentu.