Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca

Tanggal: 15 Oktober 2024

Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca yang selanjutnya disebut Blok Kaca adalah badan kaca yang dicetak tuang atau hasil dari dua badan kaca ditekan dalam keadaan panas menyatu bersama.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib

Pengertian Pilihan


Ikan Kering adalah produk perikanan dengan bahan baku Ikan yang telah mengalami perlakuan dengan atau tanpa perebusan dan pengeringan.


Indeks Pemenuhan Hak Anak yang selanjutnya disingkat IPHA adalah indikator yang menggambarkan pencapaian pembangunan Pemenuhan Hak Anak.


Baja Tulangan Beton adalah baja karbon atau baja paduan berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton.


Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat JPB adalah pengelompokan Bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya.


Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover).