Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Kaca Pengaman, adalah Kaca Pengaman berlapis dan kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk instalasi kaca depan atau kaca panel atau sebagai partisi pada kendaraan kategori L, M, N, O dan T.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Pengertian Pilihan
Klaim Kosmetika
Klaim Kosmetika yang selanjutnya disebut Klaim adalah pernyataan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan, dan/atau pernyataan lain terkait Kosmetika.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat
Desain Besar Olahraga Nasional
Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Surat Persetujuan Kegiatan Kapal
Surat Persetujuan Kegiatan Kapal yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat persetujuan melakukan kegiatan di wilayah Pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang melakukan kegiatan setelah memenuhi persyaratan administrasi serta kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal.
