Jaminan Fidusia

Tanggal: 30 September 1999

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Jaminan Fidusia

Pengertian Pilihan


Operasi Moneter adalah pelaksanaan Kebijakan Moneter oleh Bank Indonesia untuk Pengendalian Moneter.


Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.


Data Elektronik Strategis yang selanjutnya disingkat DES adalah Data Elektronik yang berdampak strategis terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara.


Instalasi Nuklir adalah:

a. reaktor nuklir;

b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau

c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas


Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.