Hutan Konservasi

Tanggal: 30 September 1999

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kehutanan

Pengertian Pilihan


Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.


Forum Anak adalah model wadah Partisipasi Anak yang dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan, yang pengurusnya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak.


Penggabungan Saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari 2 (dua) atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham Perusahaan Terbuka.


Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.


Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.