Hapus Tagih Piutang Pajak

Tanggal: 23 Desember 2024

Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak

Pengertian Pilihan


Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGCR adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka menyediakan Minyak Goreng Curah kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.


Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri


Air Minum pH Tinggi adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu dengan atau tanpa penambahan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan memiliki pH tinggi, serta aman dikonsumsi.


Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir


Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.