Hak Prioritas

Tanggal: 25 November 2016

Hak Prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Konvensi Paris tentang pelindungan kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan pembentukan organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world
Trade Organization) untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas
di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Merek dan Indikasi Geografis

Pengertian Pilihan


Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.


Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis


Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.


Bina Keluarga Lanjut Usia yang selanjutnya disebut BKL adalah kegiatan yang dilakukan secara berkelompok dengan tujuan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan bagi Keluarga yang mempunyai orang tua atau lanjut usia.


Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.