Hak Prioritas

Tanggal: 25 November 2016

Hak Prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Konvensi Paris tentang pelindungan kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan pembentukan organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world
Trade Organization) untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas
di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Merek dan Indikasi Geografis

Pengertian Pilihan


Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.


Sumber Daya Tertunjuk adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi, kadar, kandungan Mineral atau Batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi sedang.


Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.


Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator


Pendaftaran Tanah secara Sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.