Hak Prioritas

Tanggal: 25 November 2016

Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang pelindungan kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan pembentukan organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Merek dan Indikasi Geografis

Pengertian Pilihan


Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.


Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi


Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.


Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa dengan nilai paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui e-purchasing dan marketplace berbasis Platform.


Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai Hutan kota oleh pejabat yang berwenang.