Diskresi

Tanggal: 17 Oktober 2014

Diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya 


Bahan Kimia Organik Diskret Nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor


Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan


Dana Kebajikan adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Khonghucu yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Khonghucu.


Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.