Diskresi

Tanggal: 17 Oktober 2014

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Standar adalah
persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan
internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya


Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana


Pemangku Kepentingan
adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi,
pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
Pemerintah Daerah


Cabai Merah Keriting adalah salah satu tanaman hortikultura dari spesies Capsicum annum L.


Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya