Diskresi

Tanggal: 17 Oktober 2014

Diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.


Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh SPE-GRK.


Tepian Kontinen adalah kelanjutan alamiah dari daratan Indonesia yang berada di bawah permukaan air, yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya dari paparan, lereng, dan tanjakan kontinen yang tidak mencakup dasar samudera yang dalam dengan bukit-bukit samudera atau tanah di bawahnya.


Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.


Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya