Diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Rencana Induk Pengembangan Pertanahan
Rencana Induk Pengembangan Pertanahan adalah dokumen perencanaan yang memberikan gambaran keseluruhan Pengembangan Pertanahan yang akan diselenggarakan.
Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang selanjutnya disebut Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun
Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars)
Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) adalah tembaga berpenampang persegi yang berfungsi sebagai penghantar listrik yang digunakan pada panel, transformator, dan untuk pentanahan (grounding).
Krisis Kesehatan
Krisis Kesehatan adalah peristiwa akibat faktor alam, nonalam, atau sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas kesehatan setempat tidak memadai.
