Dana Preservasi Jalan

Tanggal: 22 Juni 2009

Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pengertian Pilihan


Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.


Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah zat radioaktif.


Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.


Pendekatan Kota Cerdas adalah suatu pendekatan melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.