Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Petani
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Pejabat Karantina Kesehatan
Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Perlindungan Perempuan dan Anak
Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Pasangan Usia Subur
Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid.
